Postingan Populer


GERMASI Bongkar Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat.


Lampung Barat — Skandal agraria kembali mencuat di Provinsi Lampung. Aktivis Masyarakat Independen GERMASI kembali mengungkap dugaan penerbitan sebanyak 225 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak sah di atas enam kawasan hutan lindung yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat. (03/07/2025)


Temuan ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan lintas sektor yang diduga melibatkan oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung.


Adapun rincian lokasi dan jumlah SHM yang diduga diterbitkan secara ilegal adalah sebagai berikut:


1. Hutan Lindung Register 44B Way Tenong Kenali – 10 SHM.

2. Register 17B Serarukuh – 4 SHM.

3. Register 48B Bukit Palakiah – 15 SHM.

4. Register 45B Bukit Rigis – 85 SHM.

5. Register 9B Gunung Seminung – 95 SHM.

6. Register 43B Krui Utara – 16 SHM.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL., CDRA, menilai bahwa penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana terorganisir.

“Kalau ini dibiarkan, artinya negara melegalkan perampokan melalui jalur administratif. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi indikasi dugaan kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” tegas Ridwan.

GERMASI menyerukan agar Kejaksaan Republik Indonesia, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera melakukan penyelidikan terhadap penerbitan SHM tersebut. Setidaknya terdapat lima dugaan pelanggaran serius yang perlu diselidiki antara lain:


1. Dugaan penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung yang bertentangan dengan UU Kehutanan.

2. Dugaan penggunaan dokumen palsu saat pengajuan sertifikat.

3. Dugaan manipulasi data kepemilikan dan batas wilayah.

4. Dugaan keterlibatan oknum pejabat terkait yang menyalahgunakan kewenangannya.

5. Dugaan tindak pidana pemalsuan dan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi.


GERMASI menilai perlu adanya pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, KPH Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPKH Wilayah Lampung.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ATR/BPN Lampung Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, maupun BPKH Lampung mengenai dugaan keterlibatan oknum di institusi mereka.


GERMASI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa kawasan hutan lindung tetap terjaga dan tidak menjadi korban kepentingan kelompok tertentu. 


(Red)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar