Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Lomba Menembak Bhayangkara Polda Lampung 2025, Adu Ketangkasan Forkopimda Hingga Kapolres

 

LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Lampung akan menggelar ajang bergengsi bertajuk Bhayangkara Fun Shooting 2025. 


Kegiatan ini menjadi panggung adu ketangkasan menembak para pejabat Forkopimda, Pejabat Utama Polda Lampung, jajaran Kapolres, hingga stakeholder terkait.


Event yang digelar Sabtu, 5 Juli 2025, di Lapangan Tembak Sanika Satyawada, Batalyon A Pelopor Satbrimobda Lampung ini akan memperebutkan piala, medali, dan piagam untuk juara 1, 2, dan 3 di setiap kategori. 


Adapun kelas yang diperlombakan meliputi kategori Forkopimda, Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung, serta Wadir dan Kapolres/ta se-Lampung.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, lomba menembak ini bukan hanya sekadar kompetisi, tetapi juga untuk mempererat sinergi antarinstansi di wilayah Lampung. 


“Melalui event ini, kami ingin membangun kebersamaan dan soliditas antara Polri dengan Forkopimda serta seluruh unsur terkait,” ujarnya, Jum'at (4/7/2025).


Dalam pelaksanaannya, panitia telah menyiapkan pistol kaliber 9 mm dan perlengkapan safety gear bagi seluruh peserta. Petembak wajib mengenakan kacamata pelindung dan earmuff, serta mengikuti prosedur penembakan yang ketat demi menjaga keamanan.


“Peserta tidak diperkenankan membawa atau menggunakan senjata pribadi. Semua senjata sudah disiapkan oleh panitia dengan standar keamanan yang tinggi,” tegas Yuyun.


Sesi lomba diawali dengan peserta berlari sejauh 10 meter menuju meja tembak setelah aba-aba peluit. Mereka harus menjatuhkan dua plate logam dan melanjutkan ke sasaran clasic pada jarak 15 meter. 


Setiap penembak diberi waktu maksimal tiga menit untuk menyelesaikan sesi, sebelum akhirnya senjata dikosongkan dan dikembalikan ke panitia.


“Selain menjadi wadah rekreasi, lomba ini juga menguji kecepatan, konsentrasi, serta akurasi para peserta. Tentu saja, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya lagi.


Lebih lanjut, Yuyun mengungkapkan harapannya agar ajang Bhayangkara Fun Shooting ini menjadi tradisi positif yang rutin digelar setiap peringatan Hari Bhayangkara. 

“Kami ingin menciptakan atmosfer yang penuh semangat dan sportivitas, sekaligus mendekatkan Polri dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Polda Lampung berharap ajang ini dapat menjadi simbol sinergi kuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Ruwa Jurai.


(IF)

GERMASI Bongkar Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat.


Lampung Barat — Skandal agraria kembali mencuat di Provinsi Lampung. Aktivis Masyarakat Independen GERMASI kembali mengungkap dugaan penerbitan sebanyak 225 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak sah di atas enam kawasan hutan lindung yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat. (03/07/2025)


Temuan ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan lintas sektor yang diduga melibatkan oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung.


Adapun rincian lokasi dan jumlah SHM yang diduga diterbitkan secara ilegal adalah sebagai berikut:


1. Hutan Lindung Register 44B Way Tenong Kenali – 10 SHM.

2. Register 17B Serarukuh – 4 SHM.

3. Register 48B Bukit Palakiah – 15 SHM.

4. Register 45B Bukit Rigis – 85 SHM.

5. Register 9B Gunung Seminung – 95 SHM.

6. Register 43B Krui Utara – 16 SHM.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL., CDRA, menilai bahwa penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana terorganisir.

“Kalau ini dibiarkan, artinya negara melegalkan perampokan melalui jalur administratif. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi indikasi dugaan kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” tegas Ridwan.

GERMASI menyerukan agar Kejaksaan Republik Indonesia, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera melakukan penyelidikan terhadap penerbitan SHM tersebut. Setidaknya terdapat lima dugaan pelanggaran serius yang perlu diselidiki antara lain:


1. Dugaan penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung yang bertentangan dengan UU Kehutanan.

2. Dugaan penggunaan dokumen palsu saat pengajuan sertifikat.

3. Dugaan manipulasi data kepemilikan dan batas wilayah.

4. Dugaan keterlibatan oknum pejabat terkait yang menyalahgunakan kewenangannya.

5. Dugaan tindak pidana pemalsuan dan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi.


GERMASI menilai perlu adanya pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, KPH Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPKH Wilayah Lampung.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ATR/BPN Lampung Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, maupun BPKH Lampung mengenai dugaan keterlibatan oknum di institusi mereka.


GERMASI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa kawasan hutan lindung tetap terjaga dan tidak menjadi korban kepentingan kelompok tertentu. 


(Red)

Pembangunan Drainase di Prabumulih Dikritik Warga


Di duga Pembangunan drainase di Jalan Jendral Sudirman depan Pengadilan Agama Kelurahan Tebing Putih, Kota Prabumulih, mendapat kritik dari warga. Mereka menilai bahwa pembangunan drainase tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan.


*Dugaan Kurangnya Pengawasan*

- Warga menduga bahwa kurangnya pengawasan terhadap pembangunan drainase menjadi penyebab utama dari masalah ini.

- Pembangunan drainase di berbagai kelurahan di Kota Prabumulih juga dilaporkan memiliki masalah serupa.


*Kritik Warga*

- Warga menilai bahwa pembangunan drainase tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan.

- Mereka berharap agar pemerintah kota Prabumulih dapat me

mperbaiki kualitas pembangunan drainase di kota tersebut.

Pemerintah Kota Prabumulih diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kualitas pembangunan drainase di kota tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan harapan warga [Red tim].

GERMASI Desak Kejari Way Kanan Periksa 119 KTH Terkait Dugaan 96 SHM di Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur

Way Kanan — Dugaan pelanggaran hukum dalam kawasan Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur kembali mencuat. Aktivis Gerakan Masyarakat Independent (GERMASI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk segera memeriksa 119 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tercatat sebagai pemegang izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di kawasan tersebut. ( 02/07/2025 )


Menurut Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL., CDRA., penerbitan 96 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung tidak dapat dipisahkan dari dugaan keterlibatan oknum pengurus KTH. Kawasan yang dimaksud tersebar di tiga kecamatan, yakni Rebang Tangkas, Kasui, dan Banjit, Kabupaten Way Kanan.


“Kami menduga ada penyalahgunaan izin HKM oleh oknum pengurus KTH untuk melegitimasi penguasaan dan penerbitan SHM di dalam kawasan hutan lindung. Ini bukan persoalan kecil. Ini ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan harus diusut tuntas,” tegas Ridwan.


GERMASI menilai, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Kejari Way Kanan diminta untuk memeriksa dan menghadirkan secara langsung seluruh pengurus KTH—mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggotanya.


Tak hanya itu, GERMASI juga mendesak agar pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung turut dimintai keterangan. Kedua institusi ini diduga lalai melakukan pengawasan dan bahkan berpotensi terlibat dalam dugaan praktik korporatif yang menyimpang.


“Pemeriksaan harus menyeluruh. Jangan sampai ada yang kebal hukum. Semua unsur yang terlibat dalam dugaan permasalahan ini harus dihadirkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


GERMASI juga mengingatkan bahwa kawasan hutan lindung register 24 bukit punggur memiliki fungsi ekologis yang vital dan tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan GERMASI. Namun GERMASI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 


( Tim )

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Lampung Utara Launching Layanan SP2HP Online

Lampung Utara - maungmarabes.com Dihari Bhayangkara Ke-79 Polres Lampung Utara melakukan trobosan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melaunching layanan SP2HP Online, Selasa (1/7/25). 


Launching tersebut dilakukan oleh Bupati Lampung Utara Harmartoni dan disaksikan oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Forkopimda Flus dan Pejabat Utama Polres Lampung Utara. 


Kapolres AKBP Deddy mengatakan, SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan ke Polres Lampung dan jajaran. 


"Kehadiran SP2HP online ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Lampung Utara," ujar Kapolres. 


Lanjut Kapolres, dengan aplikasi tersebut, pelapor dan penasihat hukum dapat mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah dilaporan di Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran. 


"Semoga dengan adanya layanan SP2HP online tidak ada lagi sumbatan informasi dan komplain dari masyarakat," kata Kapolres AKBP Deddy. 


( Heri s )