Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pengumuman Kehilangan Dokumen Penting di Lampung Selatan, Warga Diminta Bantu Informasi

 




LAMPUNG SELATAN – Telah dilaporkan kehilangan sejumlah dokumen penting berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.


Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa kehilangan terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Ir. Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.


Adapun dokumen yang hilang meliputi KTP atas nama Andika Wijaya, dan STNK sepeda motor merek Honda atas nama Rudi Hartono.


Kehilangan tersebut telah resmi dilaporkan oleh Masnani ke pihak kepolisian setempat, dengan nomor laporan SKLK/C.1-73/I/2026/SPK/Polsek Tanjung Bintang/Polres Lampung Selatan, tertanggal 15 Januari 2026.


Pelapor berharap kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut agar dapat menghubungi pihak terkait atau menyerahkannya ke kantor kepolisian terdekat.


Pengumuman ini juga dibuat sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada publik sekaligus sebagai salah satu persyaratan administratif untuk pengurusan dokumen pengganti apabila dokumen yang hilang tidak ditemukan.


Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan dokumen yang ditemukan karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.


Bagi siapa saja yang memiliki informasi, diharapkan dapat membantu demi memudahkan proses pengembalian dokumen kepada pemilik yang sah.


(Tim)

Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Diamankan Kurang dari 24 Jam

 


Bandar Lampung - Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.


Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.


Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan.


Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus tersebut hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.


“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.


Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari handphone miliknya yang diduga tertinggal. Namun, terjadi cekcok kembali hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher.


Korban Da berusaha melerai turut mengalami luka akibat senjata tajam tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


"Kami masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.


(IF)

Polda Lampung Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bersih, Transparan, dan Humanis Melalui Pakta Integritas

 


Lampung Selatan — Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses penerimaan anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis melalui kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah dalam rangka Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026, yang digelar pada Selasa (31/3/2026).



Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf yang mengikuti pelaksanaan pakta integritas dan pengambilan sumpah sebagai bagian dari tahapan awal rekrutmen terpadu anggota Polri di wilayah hukum Polda Lampung.


Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa pakta integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan komitmen moral dan janji suci seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi.


“Pelaksanaan pakta integritas yang akan Saudara ikrarkan merupakan sebuah kontrak moral dan janji suci kepada diri sendiri, institusi, bangsa, dan negara,” ujar Helfi.


Kapolda juga memberikan penegasan kepada panitia dan pengawas agar memegang teguh prinsip objektivitas selama seluruh tahapan penerimaan berlangsung.


 Ia menekankan bahwa proses seleksi anggota Polri harus terbebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), pungutan liar, maupun intervensi dari pihak manapun.


Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas dalam proses rekrutmen, karena seleksi anggota Polri harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berintegritas.


Selain itu, Kapolda Lampung juga mengingatkan para orang tua dan wali peserta agar memberikan dukungan penuh kepada putra-putrinya serta mempercayakan sepenuhnya proses seleksi kepada panitia. 


Ia menegaskan bahwa kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi, bukan oleh uang ataupun koneksi.


Kepada para peserta seleksi, Kapolda berpesan agar mengikuti seluruh rangkaian tahapan dengan semangat kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, serta mental yang kuat sebagai calon anggota Polri.


Polda Lampung, lanjutnya, melaksanakan rekrutmen ini dengan menjunjung tinggi prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Prinsip tersebut selaras dengan amanat Kapolri bahwa setiap tahapan rekrutmen harus diawasi secara ketat oleh tim pengawas internal maupun eksternal agar berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan proses rekrutmen Polri yang bersih dan terpercaya, sehingga mampu melahirkan calon-calon anggota Polri yang berkualitas, profesional, serta siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.


(IF)

Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Lampung Barat dan DPC AJP Gelar Audiensi Strategis Bahas Implementasi KUHP Nasional dalam Penanganan Tipikor

 



LAMPUNG BARAT, 1 April 2026 – Dalam rangka menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Lampung Barat menerima audiensi dari jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu (1/4), dengan mengangkat isu strategis terkait implementasi dan sinkronisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kerangka KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).


Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, audiensi diterima oleh Kepala Seksi Intelijen, Imam Hidayat, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adiarebi, S.H., M.H. Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif, dengan fokus pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional.


Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan penjelasan komprehensif yang mengerucut pada sejumlah isu fundamental, antara lain penerapan asas lex favor reo dalam praktik penegakan hukum, penyesuaian strategi penuntutan terhadap dinamika perubahan batas pemidanaan, serta penguatan pendekatan asset recovery sebagai bagian integral dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.


Selain itu, dibahas pula penguatan penegakan hukum terhadap keterlibatan korporasi dan pihak swasta dalam tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor rawan seperti pengadaan barang/jasa dan pengelolaan dana desa. Pada kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara tindak pidana korupsi memiliki batasan yang ketat dan tidak dapat diterapkan secara umum, mengingat karakteristik korupsi sebagai kejahatan yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.


Delegasi DPC AJP Lampung Barat yang hadir berjumlah 6 (enam) orang, dipimpin oleh Ketua DPC AJP Sugeng Purnomo (Diksiber Lampung), didampingi Sekretaris Yudi Saputra (Lampung Sai) dan Bendahara Sartina (Kompas Tuntas). Turut hadir anggota, antara lain Indra Gunawan (Bongkar Selatan), Candra Dinata (Viral.co), serta Indra Gunawan (Konkrit News).


Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif ini, diharapkan insan pers dapat semakin berperan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Audiensi ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan DPC AJP untuk terus mengawal supremasi hukum, transparansi, dan keadilan di wilayah Lampung Barat.


Red- Penkum Kejari Lampung Barat

Orang Tua Korban Kekerasan Anak Minta Polres Way Kanan Segera Terbitkan DPO TSK Andi Ikroni Serta Usut Dalangnya

 


Way Kanan, - Satu tersangka dari lima terduga pelaku tindak Kekerasan dan percobaan pembunuhan anak di Kampung Srimenanti telah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Waykanan, tersangka tersebut bernama Andi Ikroni yang  merupakan anak buah kepala kampung Srimenanti, yang saat ini sudah dua kali lecehkan panggilan polis dan sudah dua kali melarikan diri saat ingin diamankan polisi," ungkap PS ibu korban Selasa 31 Maret 2026.


Ya kami minta agar Polres Way Kanan segera menerbitkan DPO atas nama tersangka Andi Ikroni dan juga. Kami minta agar Sat Reskrim Polres Waykanan mendalami kasus yang menimpa anak kami yang masih dibawah umur  dikeroyok sejumlah orang dewasa dan mirisnya itu justru terjadi dihadapan Kepala Kampung Srimenanti, kami minta Polisi mendalami kasus ini, siapakah dalang yang berikan perintah serta berikan pasal berlapis UU perlindungan anak, serta pasal pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan, " Imbuh Ps ibu korban.


Pelakunya terdiri dari yang  lima orang berinisial  nama AR,Iw,Ag,As, dan Andi Ikroni.


Sat Reskrim Polres Way Kanan telah menetapkan satu tersangka atas nama Andi Ikroni.


Polisi sedang melakukan pencarian terhadapnya untuk diamankan karena dua kali dipanggil tidak mengindahkan  panggilan .


Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan sudah dua lagi melakukan upaya jemput paksa kepada terhadap Andi Ikroni, pada awal bulan kemarin dirumah orang tuanya di Gunung Labuhan dan dikediamannya di Srimenanti pada Sabtu kemarin 28 Maret 2026, namun Andi Ikroni dikenal licin dan selalu melarikan diri.


"DPO harusnya segera ditertibkan Polisi, Karena sikap Andi Ikroni yang tidak Kooperatif dan melecehkan Polisi, serta sulit untuk diamankan kami Ibu korban  meminta Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan agar segera memberikan tindakan tegas dan menerbitkan DPO, jangan sampai Pelaku tindak Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur bebas berkeliaran dan Remehkan Polisi, Tegas Pita ibu korban.


(*)

GEMUL Tagih Transparansi, Soroti Kesenjangan Retorika dan Realitas Kebijakan Pendidikan di Lampung Barat

 


LAMPUNG BARAT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (LSM GEMUL), Irfan Fajri, melontarkan kritik tajam terhadap sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat yang dinilai tidak sejalan antara pernyataan keterbukaan dengan praktik di lapangan.


Kritik tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan Kepala Dinas yang mengklaim membuka ruang kritik dan masukan publik, namun dinilai tidak memberikan jawaban substantif saat dikonfrontasi dengan pertanyaan teknis oleh wartawan.


“Ini menjadi ironi kebijakan. Di satu sisi mengusung keterbukaan, namun di sisi lain justru bungkam ketika ditanya hal-hal teknis yang menyangkut kesiapan pelaksanaan di lapangan,” ujar Irfan dalam keterangannya.


Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan adanya jurang antara retorika keterbukaan dengan transparansi operasional yang seharusnya menjadi fondasi dalam tata kelola pendidikan publik.


GEMUL menilai, komitmen membuka ruang masukan tidak cukup hanya disampaikan secara normatif.


Pemerintah, kata Irfan, seharusnya mampu merespons secara konkret berbagai keluhan masyarakat, khususnya orang tua murid.


Sikap “no comment” terhadap pertanyaan wartawan terkait kesiapan infrastruktur serta minimnya sosialisasi kebijakan dinilai sebagai indikasi bahwa program tersebut belum disiapkan secara matang dan komprehensif.


Lebih lanjut, GEMUL menyoroti kondisi geografis dan ekonomi masyarakat Lampung Barat yang dinilai belum sepenuhnya siap menghadapi kebijakan berbasis digital, seperti ujian daring.


“Tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai.


Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan perangkat? Bagaimana nasib siswa di wilayah terpencil dan dari keluarga kurang mampu?” tegasnya.


Menurutnya, kebijakan yang tidak mempertimbangkan kesenjangan akses berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.


GEMUL juga mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD), tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam.


“Ujian bukan ajang eksperimen. Apalagi pada siswa usia dini yang membutuhkan pengawasan ketat dalam penggunaan perangkat digital.


Ini harus diatur dengan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan dampak negatif,” tambahnya.


Sebagai bentuk keseriusan, LSM GEMUL mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat untuk segera memberikan jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan krusial yang telah diajukan.


Mereka juga berencana mengirimkan surat permohonan audiensi dan melibatkan insan pers guna memastikan transparansi serta akuntabilitas kebijakan yang diambil.


“Pendidikan harus berpihak pada keadilan sosial, bukan sekadar mengejar modernisasi administratif yang justru membebani masyarakat kecil,” pungkas Irfan.


(*)

Sidang Perkara Pidana Memasuki Tahapan Bukti dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum

 


Pringsewu, - Sidang Perkara Pidana dengan No.14/Pid.B/2026/PN.Gdt di Pengadilan Negeri Gedong Tataan antara Sumarno Mustopo sebagai Pelapor dengan Baheromsyah sebagai Terdakwa memasuki tahapan Bukti dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada hari senin tanggal 30 Maret 2026, didalam persidangan Baheromsyah didalampingi oleh R. Andi Wijaya, S.H, Berilian Arista, S.H, Abdi Muhariansyah, S.H., Syuhada UI Auliya, S.H dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM.   


Ketua Majelis Provita Justisia, S.H., Hakim Aggota M. Rizqi Zamzami, S.H.,M.H., dan Hakim Anggota Fidia Triananda, S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Lukman Wicaksono, S.H dalam persidangan telah dihadirkan Sumarno Mustopo sebagai Pelapor, Sinto, Triyono, Ansori dan Thabrani sebagai Saksi, dan alat bukti yaitu Akta Jual Beli sebanyak 7 AJB, Perkara ini terjadi karena adanya dugaan tindak pidana Pencurian Kayu Jati dan Pengrusakan Kebun Durian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Kedua Pasal 476 dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum telah diperlihatkan AJB dari pelapor berupa foto copi dan tidak ada bukti Asli AJB diperlihatkan dalam persidangan, sementara berdasarkan keterangan dari Sumarno Mustopo diatas sumpah tidak mengetahui lokasi tanah secara spesifik dalam AJB dan tanah tersebut dibeli dari calo tanah, serta tidak pernah mengenal dan bertemu dengan para penjual secara langsung, tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan ada seseorang yang menyatakan memiliki tanah namun tidak mengetahui lokasi tanah, bertemu dengan para penjual secara langsung, serta menghadap ke PPAT untuk AJB, artinya memang bukti kepemilikan AJB yang dimiliki oleh  Sumarno Mustopo memang sangat diragukan keaslianya dan kebenaranya terlebih dalam persidangan tidak ada Asli AJB, menjadi sesuatu hal yang sangat ironis apabila ada seseorang dipidana namun hanya menggunkan AJB fotocopi dan tidak ada keaslianya.


Dalam keterangan Sinto, Triyono, Ansori dan Thabrani juga menyampaikan tidak mengetahui alas hak kepemilikan Sumarno Mustopo dan berdasarkan keterangan dari Sinto justru pemilik tanah untuk kayu jati adalah Raup, keterangan terkait dengan adanya pengrusakan pohon durian dalam persidangan juga tidak benar adanya berdasarkan keterangan Triyono dan Ansori karena pohon durian tidak pernah dirusak dan memang telah banyak yang mati sebanyak 870 pohon durian dan bukan karena dilakukan oleh Terdakwa Baheromsyah. 

Tentu dengan adanya kejanggalan atas otentifikasi alat bukti AJB dan tidak ada asli serta dibeli dari orang yang tidak dikenal dan bukan pemilik sah atas tanah menjadi tantangan tersendiri bagi Majelis Hakim dalam menegakkan Keadilan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana yang harus dijadikan dasar Pedoman Pemidanaan yang menyatakan yaitu :

Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan

Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Didalam Eksepsi yang disampaikan oleh Baheromsyah melalui Penasehat Hukum terdakwa sendiri menyatakan sebagai pemilik dari kayu jati dan lahan durian juga adalah lahan milik Terdakwa dengan dasar kepemilikan Sporadik artinya ada dua kepemilikan alas hak dan juga tanam tumbuh dalam perkara ini. Artinya sangat tidak manusiawi dan berkeadilan ada seseorang dipindana, dirampas kemerdekaanya dengan menggunakan alat bukti foto copi serta diragukan otentifikasinya.

Berdasarkan Asas Hukum Pidana tentang Pembuktian yaitu ‘’in criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores’’ yang mengantung arti Dalam Perkara Pidana Bukti-Bukti harus lebih terang dari Cahaya sehingga keadilan harus benar-benar ditegakkan dalam perkara Baheromyah sudah semestinya Baherosmyah dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. 

Dan pada hari rabu tanggal 1 April 2026 alat bukti dari Pelapor dari Sumarno akan diuji kebenaranya oleh Baheromsyah melalui Kuasa Hukum dengan menghadirkan Saksi-saksi dan Ahli dan terkait kayu jati juga akan dibuktikan bahwa pemilik adalah baheromsyah dan tidak ada pengrusakan kebun durian sabagaimana yang tertuang dalam Perkara ini.


(Tim)

KETUA DPC AJP LAMPUNG BARAT ANGKAT BICARA SOAL ANAK SD UTS PAKAI HP DI LAMPUNG BARAT



Lampung Barat , Ketua  Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Sugeng Purnomo Menagih Transparansi di Balik Retorika "Keterbukaan" Dinas Pendidikan Lampung Barat


Hal ini Menanggapi Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat yang mengklaim membuka ruang kritik namun bungkam saat dikonfrontasi pertanyaan teknis oleh wartawan adalah sebuah ironi kebijakan. Sikap ini menunjukkan adanya jarak antara retorika keterbukaan dengan transparansi operasional.

Poin-Poin Tanggapan Utama:


1. Keterbukaan Bukan Sekadar Lip Service: Membuka ruang masukan seharusnya dibuktikan dengan menjawab keluhan konkret orang tua murid. Sikap "no comment" terhadap pertanyaan wartawan mengenai kesiapan infrastruktur dan minimnya sosialisasi menunjukkan bahwa kebijakan ini kemungkinan besar dipaksakan tanpa kajian lapangan yang komprehensif.


2. Abaikan Kondisi Geografis dan Ekonomi: Lampung Barat bukan wilayah dengan penetrasi internet 100%. Memaksakan ujian daring tanpa menjawab siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan perangkat atau bagaimana nasib siswa di wilayah terpencil adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar siswa dari keluarga kurang mampu.


3. Ujian Bukan Eksperimen: Dinas Pendidikan tidak boleh menjadikan siswa sebagai objek eksperimen kebijakan yang terkesan mendadak. Evaluasi efektivitas ujian daring bagi tingkat Sekolah Dasar (SD) sangat krusial, mengingat inipengawasan penggunaan HP pada usia tersebut memerlukan regulasi yang ketat agar tidak disalahgunakan.


Kesimpulan:, Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat untuk segera memberikan jawaban resmi atas 5 pertanyaan krusial yang diajukan. Kebijakan pendidikan harus berbasis pada keadilan sosial, bukan sekadar mengejar modernisasi administratif yang justru membebani rakyat kecil.AJP akan mengirimkan Surat Permohonan Audensi untuk hal ini dengan mengajak Insan Pers Lainya pungkasnya.


(IF/Tim)

Tanpa Lelang dan Pengawasan PU, Kualitas Gorong-gorong di Jalan Protokol Prabumulih Dikhawatirkan



PRABUMULIH – Sebuah pemandangan tidak biasa terlihat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Pembangunan proyek gorong-gorong yang diklaim menggunakan dana pribadi Walikota Prabumulih kini menjadi sorotan tajam. Di tengah efisiensi anggaran ketat dari Pemerintah Pusat, langkah "mandiri" ini justru memicu polemik mengenai legalitas dan mekanisme pembangunan infrastruktur publik.



Tabrakan Aturan dan Prosedur Publik

Secara administratif, setiap pembangunan di atas lahan negara atau fasilitas umum harus melalui mekanisme yang jelas. 



Jika sebuah proyek fisik dilakukan tanpa melalui proses lelang atau masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), muncul risiko hukum yang besar.



Gorong-gorong di jalan protokol adalah aset publik. Pengerjaan oleh pihak luar (meskipun individu pejabat) tanpa naskah hibah yang jelas dapat dianggap sebagai intervensi ilegal terhadap aset negara.



Tanpa pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), siapa yang menjamin kualitas beton dan drainase tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis nasional?



Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil dan pemangkasan anggaran pusat, muncul kecurigaan apakah proyek ini murni hibah atau merupakan strategi "kerja dulu, bayar nanti".



"Masyarakat bertanya-tanya, apakah ini murni kedermawanan, atau nantinya akan diklaim melalui mekanisme pembayaran utang proyek di tahun anggaran berikutnya? Jika benar menggunakan dana pribadi, harus ada dokumen hibah yang transparan kepada negara," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.




Hal yang paling mengganjal adalah fakta bahwa proses lelang proyek pembangunan untuk tahun anggaran 2026 di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Prabumulih, belum dimulai.



Jika proyek ini merupakan pendahuluan dari proyek pemerintah, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pembangunan infrastruktur tidak boleh mendahului ketetapan anggaran (APBD).

(Red) 

Polisi Amankan Perayaan Palma di Kotabumi, Ibadah Berjalan Aman dan Lancar

 


Lampung Utara – Jajaran Polres Lampung Utara melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah Palma (Perayaan Masuknya Yesus Kristus ke Yerusalem) yang berlangsung di Gereja Katolik Kabar Gembira Kotabumi, Minggu (29/3/2026) pagi.



Kegiatan ibadah yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut diikuti sekitar 250 jemaat dan berlangsung dengan khidmat, aman, serta kondusif di bawah pengawasan personel kepolisian.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati  menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat guna memastikan kegiatan ibadah berjalan lancar tanpa gangguan.


“Pengamanan ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah. Kami juga mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan C3,” ujar IPTU Herawati.


Ia juga menambahkan bahwa personel di lapangan turut memberikan imbauan kepada jemaat agar tetap waspada terhadap barang bawaan serta memastikan kendaraan yang diparkir dalam kondisi aman, seperti menggunakan kunci ganda.


“Selain pengamanan, anggota juga mengingatkan jemaat dan panitia untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.


Adapun pengamanan kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari Sat Samapta Polres Lampung Utara yang disiagakan di area gereja dan sekitarnya.


Dengan adanya pengamanan tersebut, seluruh rangkaian kegiatan ibadah Palma dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.(*)

Kapolri Tinjau Arus Balik Mudik di Pelabuhan Bakauheni, Pastikan Peljalanan Aman dan Pelayanan Optimal

 


Bakauheni,Lampung Selatan, — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan kunjungan kerja ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, guna memastikan kelancaran arus balik mudik Lebaran pada sabtu (28/03/2026).



Kegiatan tersebut dilakukan bersama Menteri Perhubungan dan  KaKorlantas Polri.



Dalam kunjungan tersebut, Kapolri disambut oleh Kapolda Lampung beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung. 


Setibanya di lokasi, Kapolri menerima paparan singkat dari Kapolda Lampung terkait situasi terkini arus balik mudik di wilayah Provinsi Lampung.


Selain menerima paparan, Kapolri juga melakukan zoom meeting dengan sejumlah pos di jajaran Polda Lampung untuk memantau secara langsung kondisi pengamanan, pelayanan, serta perkembangan arus balik di lapangan.


Selanjutnya, Kapolri meninjau antrean kendaraan roda dua dan roda empat di area tunggu Pelabuhan Bakauheni. 


Pada kesempatan itu, Kapolri juga menyerahkan bingkisan kepada para pemudik sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Polri kepada masyarakat yang sedang melakukan perjalanan balik.


Kapolri turut menyapa para pemudik di terminal keberangkatan penumpang Pelabuhan Bakauheni dan kembali membagikan bingkisan. 


Suasana dialog hangat pun tercipta saat Kapolri berinteraksi langsung dengan masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan kepada penumpang berjalan dengan baik.


Tak hanya itu, Kapolri juga meninjau Posko Kesehatan Polri, Posko SAR Brimob, Posko SAR Polair, serta Posko Basarnas guna memastikan kesiapsiagaan personel dan kelengkapan sarana pendukung dalam menghadapi arus balik mudik.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengimbau kepada seluruh pemudik agar selalu berhati-hati selama perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, dan menjaga kondisi fisik agar tetap prima hingga tiba di tempat tujuan dengan selamat.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan arus balik mudik agar tetap berhati-hati di jalan, mematuhi seluruh aturan lalu lintas, serta menjaga kesehatan dan kondisi tubuh. Utamakan keselamatan selama perjalanan agar dapat tiba di tujuan dengan aman dan selamat,” ujar Kapolri.


Kapolri juga memberikan semangat kepada seluruh personel yang sedang bertugas agar tetap menjalankan tugas secara optimal, penuh dedikasi, profesional, dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Terima kasih kepada seluruh personel yang telah bertugas dalam pengamanan dan pelayanan arus balik mudik. Tetap semangat, jaga kesehatan, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta humanis demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Kapolri.


Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan pelaksanaan arus balik mudik berjalan aman, tertib, dan lancar, sekaligus menjamin kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


(IF)

Ketua LSM KPK RI DPD Provinsi Lampung Soroti respon Bupati terkait Jalan Rusak Desak Perbaikan Konkret

 


LAMPUNG BARAT – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang mengaku “sedih sekaligus senyum-senyum” saat melihat keluhan warga terkait jalan rusak di media sosial Tiktok menuai kritik dari berbagai pihak.


Ketua LSM KPK RI DPD Provinsi Lampung " BUSTAM" iiyang akrab disapa Pak Kumis menilai respons tersebut tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat, khususnya pengguna ruas jalan Sumberjaya–Tebu yang selama ini dikeluhkan rusak parah dan membahayakan.


Ketua LSM KPK RI DPD Provinsi Lampung " BUSTAM", menegaskan bahwa keluhan warga di media sosial bukanlah bentuk hiburan, melainkan ekspresi, kekecewaan akibat terganggunya aktivitas ekonomi dan mobilitas harian.


Menurutnya, masyarakat tidak lagi sekadar mempertanyakan kehadiran pemerintah secara simbolik, melainkan menuntut hasil pembangunan yang nyata dan dapat dirasakan langsung.


Dalam keterangannya, LSM KPK RI  juga menyoroti alasan keterbatasan anggaran yang disampaikan pemerintah daerah. Mereka menilai persoalan tersebut tidak semata-mata soal keuangan, tetapi juga menyangkut prioritas dan efektivitas pengelolaan anggaran.


Selain itu, LSM KPK RI DPD Provinsi Lampung mengangkat dugaan praktik nepotisme dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Mereka meminta adanya transparansi serta penempatan pejabat berdasarkan kompetensi guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan profesional.


Tidak hanya itu, DPD LSM KPK RI  juga mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran di sektor lain, termasuk dana kesehatan seperti JKN dan BOK, agar tidak terjadi kebocoran yang dapat memperburuk kondisi keuangan daerah.


Sebagai tindak lanjut, Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Lampung  mendesak pemerintah daerah untuk Melakukan audit terbuka terhadap anggaran infrastruktur tahun 2025, Menyusun langkah teknis percepatan perbaikan jalan, Mengevaluasi penempatan pejabat secara objektif dan transparan. 


Desakan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua AJP, Sugeng Purnomo, yang menekankan pentingnya respons konkret pemerintah terhadap persoalan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.


Untuk itu, LSM KPK RI dengan DPC AJP Lampung Barat  berencana melakukan kolaborasi serta beraudiensi dengan pemerintah daerah sebagai upaya menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus mendorong percepatan solusi atas permasalahan yang ada.


BUSTAM ,Pak Kumis  menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan respons emosional dari kepala daerah, melainkan kepastian langkah nyata. Mereka berharap perbaikan jalan Sumberjaya–Tebu dapat segera direalisasikan tanpa harus menunggu tekanan publik di media sosial.


(IF)

Animo Pendaftaran Polri Terpadu 2026 di Polres Lampung Utara Capai 268 Peserta

 


Lampung Utara — Pelaksanaan kegiatan pendaftaran online dan verifikasi Penerimaan Polri Terpadu Tahun Anggaran 2026 di Polres Lampung Utara berlangsung dengan lancar. Kegiatan yang digelar di halaman Sidokes Polres Lampung Utara tersebut mencatat animo peserta yang cukup tinggi, Sabtu (28/3/2026). 



Sebanyak 268 peserta mendaftar dalam seleksi penerimaan Polri tahun ini, yang terdiri dari 216 peserta pria dan 52 peserta wanita. Dari jumlah tersebut, kategori Bintara PTU SPKT menjadi yang paling diminati dengan total 228 pendaftar, disusul Akpol sebanyak 11 peserta serta beberapa formasi Bakomsus dan Tamtama.



Selain proses pendaftaran, panitia juga melaksanakan tahapan verifikasi berkas para peserta. Hingga saat ini, sebagian besar peserta telah berhasil melalui proses verifikasi, khususnya pada formasi Bintara PTU SPKT yang mencapai 178 peserta terverifikasi.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa tingginya animo masyarakat menunjukkan kepercayaan yang besar terhadap institusi Polri serta antusiasme generasi muda untuk mengabdikan diri kepada negara.


“Kami melihat animo masyarakat cukup tinggi dalam mengikuti seleksi penerimaan Polri tahun ini. Hal ini menjadi indikator positif bahwa minat generasi muda untuk bergabung dengan Polri masih sangat besar,” ujar IPTU Herawati.


Lebih lanjut disampaikan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).


Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik serta tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.


“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kami mengingatkan kepada para peserta dan orang tua agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan panitia atau pejabat Polri,” tegasnya.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat menjaring calon anggota Polri yang berkualitas, berintegritas, serta siap mengemban tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


(*)

Operasi Ketupat Krakatau 2026: Angka Kecelakaan di Lampung Turun 16%

 


LAMPUNG – Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mencatat tren positif dalam penanganan arus mudik dan balik selama Operasi Ketupat Krakatau (OKK) 2026. Hingga hari ke-13 operasi, angka kecelakaan lalu lintas di Bumi Ruwa Jurai mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.


Berdasarkan data akumulasi sejak 13 hingga 25 Maret 2026, jumlah kejadian kecelakaan tercatat sebanyak 54 kasus, turun 16% dari tahun sebelumnya yang mencapai 64 kejadian. 


Penurunan ini juga diikuti dengan berkurangnya jumlah korban luka ringan dari 75 orang menjadi 46 orang, serta korban luka berat yang turun dari 63 orang menjadi 57 orang. 


Namun, fatalitas korban meninggal dunia mengalami kenaikan dari 11 jiwa menjadi 13 jiwa.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa penurunan drastis ini merupakan hasil dari strategi matang di lapangan.


"Kejadian laka lantas selama Operasi Ketupat turun 16 persen. Di tahun 2025 berjumlah 64, sedangkan tahun 2026 ini tercatat hanya 54. Terjadi penurunan yang sangat drastis," ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).


Yuni menjelaskan bahwa wilayah Lampung Tengah menjadi titik dengan angka kecelakaan tertinggi, yakni 14 kejadian yang didominasi oleh kendaraan roda dua. 


Hal ini dipicu oleh posisi Lampung Tengah sebagai jalur lintas utama bagi pemudik, baik dari arah Jakarta maupun Sumatera Selatan. Kecerobohan pengemudi dalam menjaga jarak aman dan saat menyalip masih menjadi faktor utama penyebab kecelakaan di jalur tersebut.


Keberhasilan menekan angka kecelakaan ini tidak lepas dari pengawasan real-time yang dilakukan pihak kepolisian. 


"Setiap jam Kasatlantas harus melakukan live report untuk melaporkan perkembangan situasi di titik-titik kepadatan pengemudi kendaraan," tegas Yuni.


Selain itu, Ditlantas Polda Lampung juga mengerahkan Satgas Kamseltibcarlantas untuk memberikan imbauan langsung serta meluncurkan inovasi digital melalui aplikasi Siger Lampung Presisi agar masyarakat dapat memantau titik keramaian secara mandiri.


Menyikapi arus balik yang mulai meningkat, Polda Lampung mengimbau para pengendara untuk tidak memaksakan diri jika merasa lelah.


Yuni menekankan pentingnya memanfaatkan fasilitas pos pengamanan dan rest area yang telah disediakan, seperti Pos Gayam, Pos Ekspo, serta berbagai rest area di jalur tol mulai dari KM 20B hingga 49B.


"Imbauan kami kepada masyarakat yang akan balik ke wilayah Jawa, jika merasa mengantuk, lebih baik parkir dan istirahat dulu. Kami menyediakan fasilitas di jalur arteri maupun tol agar masyarakat tidak mengemudi dalam kondisi lelah yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.


Hingga saat ini, titik-titik krusial seperti Lintas Timur dan Lintas Tengah tetap menjadi perhatian utama petugas guna memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pemudik.


(IF)

Rumah Sakit Harapan Bunda, Diduga Lantarkan Pasien, Rizki Ardiansah Pasien Mendapatkan Pelayanan Buruk

 



Lampung Tengah, - Berawal dari seorang pasien bernama Rizki Ardiansah (24 tahun) yang meminta rujukan dari fasilitas kesehatan di daerahnya menuju Rumah Sakit Harapan Bunda, Bandar Jaya, Lampung Tengah.


Setelah tiba di rumah sakit tersebut, pasien langsung diarahkan ke Unit Gawat Darurat (UGD). Di ruang UGD, pasien kemudian dianjurkan untuk berkoordinasi dengan dokter bedah, yaitu Dokter Sodik


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Sodik, pasien Rizki Ardiansah disarankan untuk dirujuk kembali ke Rumah Sakit Abdul Muluk, Bandar Lampung, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Keluarga pasien berharap agar setibanya di Rumah Sakit Abdul Muluk, pasien dapat segera ditangani mengingat kondisi yang dinilai serius Namun, pada keesokan harinya saat keluarga membawa pasien ke Rumah Sakit Abdul Muluk, kenyataan yang diterima tidak sesuai harapan.


Rujukan yang diberikan ternyata mengarah ke poli (rawat jalan), bukan ke UGD, sehingga pasien tidak mendapatkan penanganan darurat. Bahkan, keluarga diinformasikan bahwa tindakan lanjutan seperti pemeriksaan scan baru dapat dilakukan dengan estimasi waktu sekitar satu bulan ke depan.

Hal tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga, karena kondisi pasien dinilai membutuhkan penanganan segera.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, keluarga kemudian kembali ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk melakukan konfirmasi terkait rujukan yang diberikan, khususnya mengapa tidak diarahkan ke UGD, Setibanya di sana, keluarga pasien ditemui oleh asisten dari Dokter Sodik, yaitu Mezah dan Ns. Andi.


Dalam pertemuan tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pasien dapat kembali dirawat sementara di UGD Rumah Sakit Harapan Bunda, sembari diupayakan kembali pengurusan rujukan lanjutan, termasuk melalui koordinasi via WhatsApp.


Namun tidak lama kemudian, muncul informasi lanjutan bahwa pasien justru disarankan untuk dirujuk ke YMC Yukum. Hal ini kembali menimbulkan kebingungan dan kekecewaan dari pihak keluarga.


Akhirnya, keluarga memutuskan untuk membawa pulang pasien. Hingga saat ini, Rizki Ardiansah belum mendapatkan penanganan medis yang optimal, meskipun kondisi yang dialami tergolong serius.


(Red)

Danrem 044/Gapo Pantau Langsung Progres KDKMP dan Cetak Sawah di Muba

 




Musi Banyuasin – Komandan Korem 044/Garuda Dempo Brigjen TNI Khabib Mahfud, melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kodim 0401/Musi Banyuasin, yang dipusatkan di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (25/3/2026).


Dalam rangkaian kunjungannya, Danrem 044/Gapo beserta rombongan meninjau langsung lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih yang berada di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu. Peninjauan ini dilakukan guna memastikan progres pembangunan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.


Selanjutnya, Danrem menuju Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin di Kelurahan Serasan Jaya untuk mengikuti Rapat Teknis kegiatan Cetak Sawah Rakyat Tahun 2026.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas TPHP Musi Banyuasin Bapak Ahmad Thamrin, Kasiter Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf T. Yoppy Chandra Atmaja Hutasoit, Kasdim 0401/Muba Mayor Arm Edi Harmanto, serta Sekretaris Dinas TPHP Musi Banyuasin Ibu Nariman Kiptiah selaku PPK CSR.


Dalam arahannya, Danrem 044/Gapo menyampaikan bahwa program cetak sawah rakyat merupakan kelanjutan dari upaya swasembada pangan yang telah dilaksanakan sebelumnya.


“Kegiatan cetak sawah ini sudah pernah dilaksanakan saat saya menjabat sebagai Dandim dalam rangka swasembada pangan. Saat ini kita lanjutkan dengan perluasan cetak sawah,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya percepatan pekerjaan, mengingat prediksi dari stasiun klimatologi bahwa pada bulan April akan mulai memasuki musim kemarau.


“Kami berharap kepada mitra agar mempercepat pekerjaan dengan menambah jumlah alat dan tenaga kerja. Kepada Kasdim dan Pasiter agar melaporkan setiap hari perkembangan lahan yang sudah bisa diolah,” tegasnya.


Danrem menargetkan progres pekerjaan dapat mencapai 70 persen pada tanggal 30 April 2026. Ia juga mengingatkan kepada seluruh mitra agar menyiapkan peralatan yang siap digunakan serta menjaga komitmen dalam pelaksanaan kegiatan.


“Jika mitra memiliki komitmen yang baik, saya yakin ke depan program ini akan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan hasil optimal,” pungkasnya.

Tiba-tiba! Belasan Aparatur Desa Cahaya Makmur Serentak Ajukan Pengunduran Diri, Diduga Kecewa Karena Insentif Tak Dibayarkan



Lampung Utara – maungmarabes.com Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Lebih dari 10 orang aparatur desa dari berbagai unsur, mulai dari RT, RK hingga anggota BPD, dilaporkan sepakat mengajukan pengunduran diri secara bersamaan.

Keputusan tersebut diduga berkaitan dengan belum tersalurkannya insentif atau gaji yang menjadi hak mereka. Mereka sepakat membuat surat pernyataan pengunduran diri secara kolektif pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun 2 Rancak, RT 2 RW 2, Desa Cahaya Makmur.

Proses pembuatan surat pernyataan itu juga sempat didokumentasikan dalam sebuah video berdurasi sekitar 24 detik. Rekaman tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, telah diterima oleh pihak Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung Utara pada malam yang sama, sekira pukul 20.36 WIB.

Menurut keterangan yang beredar, surat pengunduran diri tersebut rencananya akan segera diserahkan langsung kepada pemerintah desa oleh para aparatur yang bersangkutan dalam waktu dekat.

Langkah pengunduran diri ini merupakan bentuk kekecewaan aparatur desa terkait dugaan belum diterimanya hak berupa gaji atau insentif.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, terkait hal tersebut.

Guna menjaga keberimbangan informasi, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, mekanisme pengunduran diri perangkat desa diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur administratif yang jelas, termasuk pengajuan secara tertulis dan penetapan oleh kepala desa.

Sementara itu, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga setiap pengunduran diri perlu diproses sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Kemudian secara regulasi, hak keuangan perangkat desa, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Yang menegaskan bahwa perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap dan/atau tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, apabila terjadi kendala dalam penyaluran, diperlukan klarifikasi dan penyelesaian secara administratif sesuai mekanisme hukum.

Peristiwa pengunduran diri secara kolektif ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat potensi dampaknya terhadap pelayanan pemerintahan desa. Transparansi dan komunikasi dari seluruh pihak diharapkan dapat segera memberikan kejelasan atas persoalan ini.

AKPERSI DPC Lampung Utara menyatakan akan terus menelusuri informasi lebih lanjut guna memastikan fakta yang akurat dan berimbang. Berita ini akan diperbarui seiring perkembangan dan hasil konfirmasi dari pihak-pihak terkait.


( Heri s )

Diduga Pembangunan Desa Cahaya Makmur Belum Optimal, Realisasi Dana Desa 2025 Jadi Sorotan, BPD Angkat Bicara

 


Lampung Utara – maungmarabes.com Setelah menerima informasi dari masyarakat setempat, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Lampung Utara “Ashari” bersama tim melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Dugaan belum optimalnya realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024/2025 di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan.

Pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 16.55 WIB, tim menemui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Romi, di kediamannya di Desa Cahaya Makmur.

Dalam keterangannya, Romi menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan desa pada tahun 2025 dinilai belum terealisasi sepenuhnya. 

Ia menyebutkan bahwa pada tahun tersebut hanya terdapat satu kegiatan pembangunan berupa talut di Dusun 7 sepanjang kurang lebih 600 meter. Yang bersumber dari dana pengembalian tahun anggaran 2024.

Menurut Romi, minimnya realisasi pembangunan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparat desa dan masyarakat.

 “Untuk Tahun 2025, kalau pembangunan kayaknya belum ada, kalau 2024 itu ada bahasanya uang pengembalian kemarin itu yang dibangunkan talut Dusun 7 sepanjang 600 Meter. Kemarin sudah mulai mau dibangunkan, tapi sudah off lagi. Saya menanyakan lagi sama Kepala Desa, itu karena dana, sedangkan pembangunan itu satupun belum ada, termasuk materialnya” ucap Romi selaku Ketua BPD.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat hak-hak aparat desa yang hingga saat ini belum diterima sebagaimana mestinya. Ia berharap agar pemerintah desa segera menindaklanjuti hal tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Hak saya belum tersalurkan juga, semuanya 8 bulan dari 2024. Harapan kami tidak ada menuntut apa-apa, hanya menuntut hak kami aja, dan juga masalah pembangunan desa ini, kalau bisa ya dibangunkan itu aja” sambung Romi.

Lebih lanjut, Romi menyampaikan bahwa apabila hak-hak tersebut tidak segera direalisasikan dalam waktu dekat, dirinya bersama sejumlah aparat desa lainnya mempertimbangkan untuk mengambil langkah tegas berupa pengunduran diri secara massal. 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan sekaligus dorongan agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih transparan dan sesuai ketentuan.

“Jika tidak tersalurkan, langkah pertama kami akan mengundurkan diri semua sebagai aparat desa” tutup Romi.

Tim DPC AKPERSI Lampung Utara mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, dengan mendatangi kediamannya. 

Namun, belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Karena upaya konfirmasi langsung belum membuahkan hasil, selanjutnya AKPERSI DPC Lampung Utara mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi ke Kades Cahaya Makmur.

Dalam perspektif regulasi, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa penggunaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. 

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara tepat waktu sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 juga menekankan bahwa penyaluran dan penggunaan Dana Desa wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dapat menjadi objek pengawasan oleh pihak berwenang, termasuk inspektorat daerah.

DPC AKPERSI Lampung Utara menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan. Karena hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan sama sekali dari pihak Pemdes Cahaya Makmur.


( Heri s )

Dugaan Insentif Belum Tersalur, Aparat Desa Cahaya Makmur Kecewa dan Pertanyakan Hak Mereka

 



Lampung Utara – maungmarabes.com Setelah menerima informasi dari masyarakat, Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara bersama anggota melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 16.55 WIB. 

Terkait dengan dugaan belum tersalurkannya insentif bagi sejumlah aparat desa di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, mencuat ke publik.

Informasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024/2025 yang diduga belum sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukannya.

Tim mendatangi kediaman Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Romi, yang menjadi lokasi pertemuan dengan salah satu narasumber, yakni Ketua Rukun Kampung (RK), Sastra.

Dalam keterangannya, Sastra mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat beberapa aparat desa yang belum menerima hak berupa insentif yang seharusnya diberikan. 

Ia menyebut kondisi tersebut menimbulkan harapan sekaligus kekhawatiran di kalangan aparat desa. Mengingat insentif tersebut merupakan bagian dari hak yang menunjang kinerja mereka dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin menuntut honor kami yang belum tersalurkan, tahun2025 dari Juli sampai Oktober belum tersalurkan. Ditambah lagi tahun 2024 dua bulan juga belum tersalurkan. Nggak ada alasan dari pihak desa, sedangkan mereka selalu berjanji melulu. Sementara saya tau bahwa anggaran tersebut sudah cair” jelas Sastra selaku Ketua RK.

Sastra berharap agar Pemerintah Desa Cahaya Makmur, khususnya Kepala Desa Zainal Abidin, dapat segera merealisasikan penyaluran insentif tersebut kepada aparat desa yang berhak menerima. 

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat hak tersebut belum juga disalurkan, dirinya bersama rekan-rekan aparat desa lainnya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan secara resmi. 

“Harapan kami seluruh perangkat desa ini cuman kepengen honor kami ini tersalurkan. Jika masih tidak tersalurkan, maka kami akan terus ke kecamatan laporan” lanjut Sastra.

Penyampaian aduan yang dimaksud narasumber tersebut, tertuju kepada pihak Kecamatan Sungkai Jaya, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

Untuk keberimbangan informasi, selanjutnya tim DPC AKPERSI Lampung Utara telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cahaya Makmur dengan mendatangi kediamannya. 

Tetapi, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berhasil ditemui, ini disampaikan oleh salah satu anggota keluarga yang menemui tim saat itu.

Langkah selanjutnya, pihak AKPERSI DPC Lampung Utara mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi ke Kades Cahaya Makmur, pada Tanggal 24 Maret 2026.

Perlu dipahami, dalam konteks regulasi, pengelolaan Dana Desa, termasuk pemberian insentif bagi aparat desa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Tentang Desa yang menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa setiap pengeluaran desa harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan disalurkan tepat waktu.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prioritas yang telah ditentukan. 

Keterlambatan atau ketidaktepatan penyaluran anggaran berpotensi menjadi perhatian dalam pengawasan oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Cahaya Makmur terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber. 


( Heri s )

Bupati Disorot Soal Respons Jalan Rusak, LSM GEMUL Desak Perbaikan Konkret

 


LAMPUNG BARAT – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang mengaku “sedih sekaligus senyum-senyum” saat melihat keluhan warga terkait jalan rusak di media sosial menuai kritik dari berbagai pihak.


Di Lampung Barat, LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL) menilai respons tersebut tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat, khususnya pengguna ruas jalan Sumberjaya–Tebu yang selama ini dikeluhkan rusak parah dan membahayakan.


Ketua GEMUL Lampung Barat, Irfan Fajri, menegaskan bahwa keluhan warga di media sosial bukanlah bentuk hiburan, melainkan ekspresi kekecewaan akibat terganggunya aktivitas ekonomi dan mobilitas harian.


Menurutnya, masyarakat tidak lagi sekadar mempertanyakan kehadiran pemerintah secara simbolik, melainkan menuntut hasil pembangunan yang nyata dan dapat dirasakan langsung.


Dalam keterangannya, GEMUL juga menyoroti alasan keterbatasan anggaran yang disampaikan pemerintah daerah. Mereka menilai persoalan tersebut tidak semata-mata soal keuangan, tetapi juga menyangkut prioritas dan efektivitas pengelolaan anggaran.


Selain itu, GEMUL mengangkat dugaan praktik nepotisme dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Mereka meminta adanya transparansi serta penempatan pejabat berdasarkan kompetensi guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan profesional.


Tidak hanya itu, GEMUL juga mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran di sektor lain, termasuk dana kesehatan seperti JKN dan BOK, agar tidak terjadi kebocoran yang dapat memperburuk kondisi keuangan daerah.


Sebagai tindak lanjut, GEMUL mendesak pemerintah daerah untuk Melakukan audit terbuka terhadap anggaran infrastruktur tahun 2025, Menyusun langkah teknis percepatan perbaikan jalan, Mengevaluasi penempatan pejabat secara objektif dan transparan. 


Desakan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua AJP, Sugeng Purnomo, yang menekankan pentingnya respons konkret pemerintah terhadap persoalan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.


Untuk itu, AJP bersama GEMUL berencana melakukan kolaborasi serta beraudiensi dengan pemerintah daerah sebagai upaya menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus mendorong percepatan solusi atas permasalahan yang ada.


GEMUL menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan respons emosional dari kepala daerah, melainkan kepastian langkah nyata. Mereka berharap perbaikan jalan Sumberjaya–Tebu dapat segera direalisasikan tanpa harus menunggu tekanan publik di media sosial.


Penulis: Irfan Fajri


(Irfan/Tim)

Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polda Lampung Catat Penurunan Signifikan Kecelakaan Lalu Lintas

 


LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2026 dimulai pada tanggal 13 Maret 2026 situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Lampung tetap terkendali meskipun terdapat fluktuasi pada beberapa tren gangguan.


Data terbaru menunjukkan tren positif pada aspek Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), Kamis (26/03/2026).


Pada H13 tahun ini, tercatat terjadi 2 kasus kecelakaan lalu lintas, menurun 50% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencatat 4 kejadian.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk tetap waspada, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan memastikan keamanan rumah yang ditinggalkan.


"Kami bersyukur tren kecelakaan lalu lintas pada hari ke-13 Operasi Ketupat Krakatau 2026 mengalami penurunan yang signifikan hingga 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini merupakan hasil dari peningkatan upaya preemtif dan preventif, termasuk edukasi di daerah rawan pelanggaran yang kami tingkatkan sebesar 169 persen. Namun, kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah pastikan rumah yang ditinggalkan dalam keadaan aman dan selalu waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas di sekitar Anda." ujar Yuni


Guna menjamin kenyamanan pemudik, Subsatgas Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas terus mengoptimalkan kehadirannya. 


Tercatat adanya peningkatan 100% pada intensitas pengaturan lalu lintas di pelabuhan, jalur arteri, rest area, serta lokasi parkir penyeberangan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.  


Polda Lampung berkomitmen untuk terus menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif hingga berakhirnya masa operasi demi kelancaran hari raya Idul Fitri 1447 H.


(IF)

24 KPM Desa Cahaya Makmur Mengaku Belum Terima BLT-DD Tiga Bulan, AKPERSI Lampung Utara Turun Investigasi



Lampung Utara – maungmarabes.com Dugaan keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kembali mencuat di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.

Informasi ini diperoleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Lampung Utara dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya hak warga yang belum diterima.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara bersama anggota melakukan investigasi langsung ke lapangan guna menggali informasi secara faktual dan berimbang. 

Dalam kegiatan tersebut, tim menemui sejumlah warga, termasuk salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bernama Husin.

Dalam keterangannya, Husin mengungkapkan bahwa dirinya bersama 24 KPM lainnya belum menerima BLT Dana Desa selama tiga bulan terakhir di tahun 2025. 

Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 16.55 WIB, saat ditemui di kediaman Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), “Romi” di Desa Cahaya Makmur.

“Tersalurkan pak, cuman ini baru 3 kali, yang satunya belum (maksudnya penyaluran tahap ke-4). Jumlahnya Rp 900.000, untuk 24 KPM (keluarga penerima manfaat)” ucap Husin.

Menurut Husin, bantuan tersebut sangat dinantikan oleh warga karena menjadi salah satu penopang kebutuhan ekonomi sehari-hari. 

Ia berharap agar penyaluran BLT Dana Desa dapat segera direalisasikan sesuai dengan hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

“Keterangan ini benar, dan sanggup dipertanggungjawabkan sampai kemana saja” lanjut Husin.

Usai melakukan penelusuran dan menghimpun keterangan dari warga, tim DPC AKPERSI Lampung Utara juga berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, dengan mendatangi kediamannya. 

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat, sebagaimana disampaikan oleh salah satu anggota keluarga yang menemui tim saat itu.

Karena upaya konfirmasi langsung belum membuahkan hasil. Kemudian pihak AKPERSI DPC Lampung Utara mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi ke Kades Cahaya Makmur.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, AKPERSI menegaskan bahwa investigasi ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui program BLT-DD bagi warga yang memenuhi kriteria.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 mengatur bahwa penyaluran Dana Desa wajib dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Sementara Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 menegaskan bahwa BLT-DD merupakan prioritas penggunaan Dana Desa dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem.

AKPERSI Lampung Utara menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan yang utuh, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan ini secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.


( Heri s )

Polisi Hadir di Tengah Ladang, Menyemai Harapan Petani Jagung Rambang Demi Masa Depan Pangan Bangsa

 



Muara Enim – Kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Rambang. Di tengah terik matahari, aparat kepolisian bersama penyuluh pertanian turun langsung ke lahan warga untuk memastikan pertumbuhan bibit jagung yang menjadi harapan baru bagi petani di Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Rabu (25/3/26) 



Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, didampingi Bhabinkamtibmas AIPDA Nopran I serta para penyuluh pertanian. Mereka menyusuri lahan seluas kurang lebih 5,75 hektare milik Amiril Mukminin, Ketua Kelompok Tani Air Simpur Bersatu.



Di lahan tersebut, tampak bibit-bibit jagung telah tumbuh dengan baik—hijau, segar, dan penuh harapan. Pemandangan ini bukan sekadar tanaman yang tumbuh, tetapi simbol semangat petani yang terus berjuang demi kehidupan yang lebih baik.



Kapolres Muara Enim Hendri Syaputra, SIK melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, MSI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.


“Monitoring ini bukan hanya memastikan tanaman tumbuh dengan baik, tetapi juga memberi semangat kepada petani bahwa mereka tidak sendiri. Kami hadir untuk mendukung dan mengawal program ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.



Lebih dari sekadar tugas, kehadiran polisi di tengah-tengah lahan pertanian menjadi bukti nyata sinergi antara aparat dan masyarakat. Dengan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan hasil panen ke depan dapat meningkat dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi warga.



Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program penanaman jagung Kuartal I Tahun 2026 yang merupakan inisiatif pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.



Di akhir kegiatan yang berlangsung hingga sore hari, situasi terpantau aman dan kondusif. Namun lebih dari itu, terselip harapan besar—bahwa setiap benih yang ditanam hari ini akan tumbuh menjadi sumber kehidupan bagi banyak keluarga di masa mendatang.

Dengan langkah kecil yang penuh kepedulian ini, Polsek Rambang menunjukkan bahwa menjaga keamanan bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang merawat harapan dan masa depan masyarakat.

Arus Balik Terkendali, Polda Lampung Kawal 77.751 Kendaraan di Bakauheni

 


LAMPUNG - Arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, terpantau lancar dan terkendali. Polda Lampung melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berhasil mengawal pergerakan puluhan ribu kendaraan tanpa hambatan berarti selama Operasi Ketupat 2026.


Berdasarkan data Ditlantas Polda Lampung, sebanyak 77.751 unit kendaraan menyeberang dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dalam periode 22 hingga 24 Maret 2026 pukul 08.00 WIB. Jumlah ini setara 36,46 persen dari total arus mudik yang sebelumnya mencapai 213.940 kendaraan.


Pergerakan arus balik juga diikuti 298.192 penumpang, dengan rincian 28.666 pejalan kaki dan 269.526 penumpang di dalam kendaraan. Seluruh pergerakan tersebut dilayani 382 trip kapal selama tiga hari.


Sementara itu, kendaraan yang menyeberang didominasi sepeda motor sebanyak 37.017 unit, disusul roda empat 39.344 unit, serta 1.390 unit bus.


Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol N. Dedy Arifianto mengatakan, kelancaran arus balik tidak lepas dari kesiapan personel dan strategi pengamanan yang matang di lapangan.


“Seluruh personel kami siagakan penuh untuk memastikan arus kendaraan menuju pelabuhan tetap lancar, aman, dan tidak terjadi penumpukan panjang,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).


Ia menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas arus penyeberangan.


“Kami terus bersinergi dengan ASDP, TNI, dan seluruh stakeholder agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama arus balik,” katanya.


Selain itu, Ditlantas Polda Lampung juga memfasilitasi pembelian tiket kapal secara manual di sejumlah titik untuk mengurangi kepadatan di pelabuhan.


“Kami siapkan layanan penjualan tiket manual di Rest Area KM 20B, 33B, dan 49B. Selain itu, di jalur arteri lintas tengah tersedia di Pos Pam Lamsel Expo, serta di lintas timur di Pos Pam Gayam dan Pos Pam Rumah Makan Tiga Saudara,” jelasnya.


Langkah ini dilakukan untuk memecah antrean kendaraan dan mempercepat proses masuk pelabuhan.


“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan titik pembelian tiket yang telah disediakan agar tidak terjadi penumpukan di kawasan pelabuhan,” tambahnya.


Dirlantas juga mengingatkan pemudik agar tetap disiplin selama perjalanan arus balik.


“Kami mengimbau seluruh pemudik untuk selalu mematuhi arahan petugas di lapangan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima demi keselamatan bersama,” tegasnya.


Polda Lampung juga memprediksi puncak arus balik kedua Lebaran 2026 akan terjadi pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, 28–29 Maret 2026. Lonjakan volume kendaraan diperkirakan meningkat signifikan sehingga masyarakat diminta mengatur waktu perjalanan lebih awal.


Keberhasilan pengamanan arus balik ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas nasional pada momentum Lebaran 2026.


(IF)

Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat: "Rakyat Butuh Aspal, Bukan Senyum dan Keluh Kesah Bupati!"

 



LAMPUNG BARAT – Pernyataan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang mengaku "sedih sekaligus senyum-senyum" melihat keluhan warga terkait jalan rusak di media sosial TikTok, menuai kritik pedas. Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat menilai respons tersebut tidak peka dan cenderung meremehkan penderitaan rakyat yang setiap hari bertaruh nyawa di jalur tengkorak Sumberjaya–Tebu.


Dalam pidatonya, Bupati berdalih bahwa kondisi keuangan daerah sedang sulit. Namun, alasan klasik "defisit anggaran" ini dianggap sebagai bentuk cuci tangan birokrasi di tengah potret infrastruktur yang kian hancur lebat.


Jalan Rusak Bukan Konten Hiburan

Ketua DPC AJP Lampung Barat menyatakan bahwa aspirasi warga melalui TikTok bukanlah materi untuk "tersenyum". Hal itu adalah jeritan frustrasi masyarakat karena jalur distribusi ekonomi mereka lumpuh.


"Sangat ironis jika seorang pemimpin daerah justru merasa geli melihat rakyatnya protes di media sosial. Rakyat bertanya 'ke mana Bupatinya' bukan karena mereka tidak tahu beliau ada di mana, tapi karena mereka tidak merasakan kehadiran hasil kerjanya pada aspal yang mereka lalui," tegas rilis resmi AJP.

Krisis Keuangan atau Krisis Prioritas?


AJP juga menyoroti kontradiksi antara keluhan "uang sulit" dengan tata kelola jabatan di lingkungan Pemkab Lampung Barat. Di tengah klaim kesulitan anggaran, sorotan tajam justru tertuju pada dugaan praktik nepotisme yang kental, di mana banyak posisi strategis jabatan publik diduga diisi oleh kalangan kerabat dan keluarga dekat Bupati.


Poin Kritik Utama AJP Lampung Barat:

Kegagalan Lobby Anggaran: Jika anggaran daerah sulit, di mana peran sinergi dengan DPR RI dan DPRD yang diklaim Bupati "masih ada di sini"? Keberadaan mereka menjadi tidak relevan jika tidak mampu menarik anggaran pusat untuk perbaikan jalan strategis.


Dugaan Nepotisme: AJP mendesak transparansi dalam penempatan pejabat. "Sulit dipercaya keuangan daerah macet untuk infrastruktur, namun diduga lancar untuk mengakomodasi kepentingan kerabat di kursi birokrasi," tambah pernyataan tersebut.


Transparansi Dana BOK dan JKN: AJP mengingatkan bahwa pengawasan terhadap anggaran sektor lain, seperti dana kesehatan (JKN dan BOK), akan diperketat untuk memastikan tidak ada kebocoran yang memperparah kondisi keuangan daerah.

Desakan Nyata


AJP Lampung Barat mendesak Pemerintah Kabupaten untuk segera melakukan langkah konkret:

Melakukan audit transparansi anggaran pembangunan infrastruktur tahun 2025.


Menghentikan narasi "curhat" di mimbar publik dan menggantinya dengan solusi teknis perbaikan jalan.

Mengevaluasi penempatan pejabat agar berbasis kompetensi, bukan koneksi kekeluargaan.

"Rakyat Lampung Barat tidak butuh rasa sedih atau senyuman Bupati. Yang kami butuhkan adalah kepastian kapan jalan Sumberjaya–Tebu kembali layak dilalui tanpa harus diviralkan terlebih dahulu," tutup rilis tersebut.


Kontak Media:

DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat


(Tim)

Polda Sumsel Perkuat Soliditas Internal, Kapolda Tekankan Kesiapsiagaan dan Akuntabilitas Anggaran

 



PALEMBANG — Memasuki hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1447 H, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho memimpin apel pagi sekaligus halal bihalal bersama jajaran di Halaman Mapolda Sumsel, Rabu (25/3/2026) pukul 07.00 WIB.



Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, serta seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polda Sumsel.


Momentum ini menjadi penanda dimulainya kembali aktivitas kedinasan sekaligus ajang konsolidasi internal untuk menyelaraskan arah kebijakan Polda Sumsel pascalebaran.


Dalam arahannya, Kapolda Sumsel menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan, Idul Fitri, hingga Hari Raya Nyepi.


Menurut Kapolda, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara Polri, TNI, pemerintah daerah, ASN, serta seluruh elemen masyarakat.


“Keberhasilan pengamanan ini adalah hasil kerja bersama. Ini menjadi modal kepercayaan publik yang harus kita jaga dan tingkatkan,” tegas Kapolda.


Kapolda menegaskan bahwa meskipun telah memasuki masa kerja normal, Operasi Ketupat 2026 belum resmi berakhir dan masih berlangsung hingga pukul 24.00 WIB.


Seluruh personel diminta tetap siaga penuh, khususnya dalam memantau dinamika arus balik dan situasi kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.


Instruksi ini menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk menutup rangkaian operasi dengan standar pengamanan tertinggi.


Selain pengamanan arus balik, Kapolda juga menyoroti potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai ancaman yang harus diantisipasi sejak dini.


Berdasarkan data dan prediksi BMKG, musim kemarau tahun 2026 diperkirakan datang lebih awal dan cenderung lebih kering dibandingkan tahun sebelumnya, dengan puncak terjadi pada Juli hingga Agustus.


Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan titik panas (hotspot) yang dapat berkembang menjadi kebakaran.


Kapolda menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera memperkuat langkah mitigasi, termasuk:

* Sinergi lintas instansi

* Pemetaan wilayah rawan

* Edukasi kepada masyarakat

* Pencegahan praktik pembakaran lahan


“Karhutla tidak bisa ditangani secara sektoral. Kita harus bergerak bersama dan lakukan pencegahan sejak dini,” tegas Kapolda.


Kapolda juga memberikan penekanan tegas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program kerja dan penyerapan anggaran tahun 2026.


Ia menegaskan bahwa kinerja institusi tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Program kerja tidak boleh hanya selesai di atas kertas. Harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.


Apel pagi dilanjutkan dengan kegiatan halal bihalal yang diwarnai saling bersalaman antar personel.


Momentum ini menjadi simbol penguatan soliditas internal sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan kepemimpinan yang responsif dan terarah.


“Kapolda tidak hanya mengapresiasi capaian, tetapi juga langsung memetakan tantangan ke depan. Ini menunjukkan Polda Sumsel selalu siap menghadapi dinamika yang berkembang,” ujarnya.


Apel perdana dan halal bihalal Idul Fitri 1447 H ini menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak berhenti pada momen seremonial, melainkan langsung bergerak menghadapi tantangan ke depan.


Di bawah kepemimpinan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho, seluruh jajaran berkomitmen untuk Menuntaskan Operasi Ketupat 2026 dengan optimal, Mengantisipasi Karhutla secara proaktif serta Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Polda Sumsel hadir sebagai institusi yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.