Diduga Prabumulih, Kamis, 9 Oktober 2025 – Awak media menemukan lokasi gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Gudang tersebut diduga milik Riski yang dilindungi oleh oknum berinisial Alx. Lokasi gudang tersembunyi di balik semak kayu berada depat kayu bulat gudang, dan warga sekitar sering melihat mobil berwarna biru putih keluar masuk area tersebut.
Diduga, minyak solar yang ditimbun di gudang tersebut dibeli dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Minyak kemudian dituang dari mobil truk ke puluhan wadah tangki Tedmon di dalam gudang.
Secara terpisah, seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada awak media bahwa memang sering terlihat mobil tangki berwarna biru putih serta banyak mobil lain keluar masuk pada malam hari. Ia juga menyebutkan bahwa setiap aktivitas bongkar muat BBM tersebut diduga ilegal.
Masyarakat sangat mengkhawatirkan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang terkesan tidak tersentuh hukum ini. Mereka khawatir tindakan para mafia BBM ilegal yang seolah kebal hukum ini dapat menyebabkan ledakan atau kebakaran, seperti insiden gudang BBM ilegal yang sempat viral di media sosial.
Gudang tersebut berlokasi di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, tidak jauh dari kantor lurah setempat, sekitar 100 meter di sebelah kiri dari simpang empat Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Masyarakat meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk menindak tegas aktivitas penimbunan BBM ilegal ini, demi mencegah penimbunan, ledakan, dan kebakaran, khususnya di wilayah Sumsel.
Para pelaku penimbunan BBM ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Diharapkan juga kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., untuk menindak tegas aktivitas penimbunan minyak BBM ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan dari aparat kepolisian setempat, khususnya Polda Sumsel, Polres Prabumulih, dan Polsek timur.
(Tim Sumsel)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar